Guru Cabul Sempat Kabur ke Manado, Pemkab Jombang hanya Beri Sanksi Ringan

Guru Cabul Sempat Kabur ke Manado, Pemkab Jombang hanya Beri Sanksi Ringan Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti. foto: RONY SUHARTOMO/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Seorang guru SD berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), Syn atau Sariyono, tersangka pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain siswinya sendiri diamankan Polres Jombang, Kamis (10/11) lalu. Warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro itu ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, (31/10) lalu.

Oknum guru yang sebelumnya sudah disanksi Pemkab Jombang dengan dipindahkan dari tempat mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Ngoro ke salah satu SD di wilayah kecamatan Mojoagung itu diamankan polisi di Bandara Internasional Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Itu setelah polisi mendapat informasi bahwa Sariyono bertolak dari Manado Sulawesi Utara.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka kabur ke Manado lantaran mengaku takut setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke Polres Jombang.

"Jadi tersangka saat itu mendengar kabar kalau dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Tersangka panik dan pamit ke istrinya kalau akan ke Manado. Di sana (Manado) itu rumah anak pertama tersangka," ujar Retno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11).

Ia menjelaskan, setelah tersangka kabur, pihak PPA melakukan pendekatan ke keluarga agar membujuk tersangka menyerahakan diri. Setelah lama tidak ada kabar, akhirnya Kamis (10/11) polisi mendapat informasi kalau pelaku akan pulang ke Jombang. Mendapat kabar tersebut, personil PPA Satreskrim memilih bergerak ke Bandara Juanda.

"Setelah pesawat dari Manado tujuan Surabaya tiba, kita menunggu di pintu kedatangan. Tidak lama kemudian tersangka terlihat datang dengan istrinya. Saat itu juga langsung kita amankan," jelas Retno.

Dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, lanjut Retno, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak bulan Juni 2016 lalu. "Perbuatan dilakukan di rumah tersangka. Korban juga sempat dibelikan boneka dan sedang dijanjikan akan dibelikan sebuah tablet. Namun belum terwujud hingga sekarang. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Guru SD berstatus PNS, berinisial Syn atau Sariyono (54), dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Ini setelah warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro itu diduga mencabuli Bunga (13), yang tak lain siswinya sendiri. Modusnya, Sariyono mengajak Bunga ke rumah dengan dalih akan diberikan les privat.

Pelaku sebelumnya sudah diberi sanksi mutasi dari tempat mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Ngoro ke salah satu SD di Kecamatan Mojoagung. Karena keluarga tidak terima atas sanksi ringan itu, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO