Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah merampungkan sidang putusan sela kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa  alias , Senin (8/8/2022).

Ada 4 poin yang disampaikan dalam sidang itu. Yaitu, keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak diterima. Kemudian, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah sehingga bisa digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Kemudian, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan dan perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan akhir.

"Tadi sidang putusan sela ya. Sidang tadi juga terbuka untuk umum karena sebuah putusan. Ada 4 poin dari putusan tersebut," kata Tirta, Koordinator Bidang Pidum , kepada awak media usai sidang di , Senin (8/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Tirta mengungkapkan bahwa pada sidang selanjutnya akan dihadirkan sebanyak 40 saksi secara bertahap. Mulai dari saksi korban dan saksi ahli.

"Nanti persidangannya akan untuk pemeriksaan saksi, satu minggu dua kali. Jadi hari Senin sama Kamis. Karena memang banyak yang harus diperiksa," jelasnya.

"Untuk ahli yang didatangkan dari ahli forensik sama ahli hukum pidana. Untuk saksi-saksi lain itu saksi korban dan saksi lainnya. Sementara cukup itu ya," tandasnya. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO