Pengadaan Mamin di RSUD dr. Soedomo tak Perlu Lelang, Ini Alasannya

Pengadaan Mamin di RSUD dr. Soedomo tak Perlu Lelang, Ini Alasannya RSUD dr. Soedomo, Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo ternyata tidak perlu mengadakan lelang dalam pengadaan mamin (makanan dan minuman). Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek Dr. Saeroni di ruang kerjanya, Jumat 11 November 2016.

Saeroni menjelaskan, hal ini berdasarkan PP nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Perbup nomor 74 tahun 2013 tentang jenjang nilai pengadaan barang dan atau jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Di sana dijelaskan bahwa pengadaan mamin tidak perlu dilakukan lelang.

"Jadi pengadaan mamin di RSUD tahun ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 dan Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2013 tidak perlu dilakukan lelang," kata Saeroni di ruang kerjanya.

Saeroni menjelaskan lebih rinci alasan kenapa pengadaan mamin tahun ini senilai 360 juta tidak perlu dilelang.

"Selain mengacu pada PP 23 tahun 2005 dan peraturan bupati nomor 74 tahun 2013 tentang jenjang nilai pengadaan barang atau jasa badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah dr. Soedomo Trenggalek, maka hal ini diperjelas pada Bab V pasal 6 huruf (a) ayat 1. Isinya menyebutkan pengadaan barang dengan nilai sampai dengan Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah)," terangya sembari mengutip perbup tersebut.

Saeroni memberikan penjabaran, bila pengadaan mamin ini harus melalui proses lelang, dikhawatirkan jatah mamin untuk pasien menjadi terkendala. Sebab proses lelang butuh waktu yang cukup lama. "Kalau sudah seperti itu maka akan mengancam nyawa pasien" cetusnya.

Saeroni juga menjelaskan tentang urutan kedudukan perundangan yang tertinggi di negara ini. Yakni pertama adalah Undang-Undang, disusul kemudian Peraturan Pengganti Undang-Undang atau biasa disingkat Perppu, berikutnya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda). "Jadi kedudukan PP lebih tinggi daripada Perpres," jelasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO