Terungkap, Pengadaan Mamin DPRD Gresik Tanpa Lelang, Anggaran Capai Ratusan Juta

Terungkap, Pengadaan Mamin DPRD Gresik Tanpa Lelang, Anggaran Capai Ratusan Juta Salah satu kegiatan DPRD Gresik yang menggunakan mamin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat Tepra (tim evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) triwulan ke-4 yang digelar Minggu, menguak banyak hasil yang mencengangkan. Di antaranya, terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gresik yang tidak dilakukan lelang. Seperti pengadaan mamin (makan dan minuman) yang anggarannya mencapai di atas Rp 200 juta, bahkan mencapai miliaran rupiah.

Padahal mengacu Perpres (peraturan presiden) RI Nomor 54 tahun 2010, tentang barang/jasa pemerintah dan LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jas pemerintah), pengadaan barang/jasa pemerintah di atas Rp 200 juta harus dilakukan lelang terbuka.

Di lingkup misalnya, menurut salah satu anggota tim Tepra, anggaran maminnya di APBD 2016 mencapai miliaran rupiah. Namun, mamin sebesar itu proses pengadaannya tidak dilalakukan lelang. "Tindakan itu jelas melanggar Perpres dan LKPP," kata pejabat tersebut.

Untuk itu, lanjut pejabat tersebut, pengadaan mamin di yang tanpa lelang dan anggarannya mencapai miliaran rupiah itu jelas melanggar aturan. "Tindakan yang sudah berjalan lama itu jelas menerjang aturan. Tindakan tersebut sangat potensi korupsi," cetusnya.

Ia khawatir, kalau kasus tersebut terendus pihak berwajib, maka pengadaan mamin di akan berbuntut tindakan tindak pidana korupsi. "Bisa dikecrek (ditahan,red) semua anggota DPRD itu," pungkasnya.

Sementara Setwan , Hari Suryono membantah kalau anggaran mamin tersebut mencapai miliaran rupiah. Kata dia. anggaran mamin di hanya kisaran ratusan juta.

Namun, Hari Suryono mengakui kalau anggaran untuk mamin di tidak dilakukan lelang. "Kita kesulitan mencari rekanan untuk penyedia mamin melalui lelang," jelasnya.

Ditambahkan ia, para rekanan kesulitan untuk menyiapkan mamin untuk kegiatan mamin anggota yang dibutuhkan sewaktu-waktu. "Kalau kegiatannya dilakukan di pulau Bawean atau di daerah lain, bahkan luar provinsi, apa bisa rekanan memenuhinya," terang mantan Staf Ahli Bupati ini.

Hari menyatakan, sebetulnya pengadaan mamin yang tidak dilakukan lelang tidak hanya terjadi di . Tapi, di SKPD lain juga sama tidak dilakukan lelang. Padahal, di SKPD lain itu jumlahnya lebih besar.

"Di SKPD lain kan sama, tidak dilakukan lelang. Padahal, nilainya lebih besar," pungkas Hari tanpa menyebutkan SKPD dimaksud. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO