Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembangunan RKB SMPN 4 Kepanjen Mandek?

Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembangunan RKB SMPN 4 Kepanjen Mandek? Budi Iswoyo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sbr selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 kepanjen tiga tahun lalu, sampai saat ini masih menyisakan masalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan masuk ke ranah hukum.

Kasus ini bermula saat menggagas pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMPN 4 dengan cara meminjam dana ke Bank sebesar Rp 600 juta dengan jaminan sertifikat rumah pribadinya.

Berdasarkan info yang dihimpun BANGSAONLINE.com dari sumber terpecaya menyebutkan, bahwa inisiatif kepala sekolah untuk meminjam dana ke bank saat itu hanyalah akal-akalan.

Menurutnya, dana dari hasil uang pendaftaran atau uang gedung yang dibayarkan setiap murid baru saat itu sudah sangat cukup. Akan tetapi Sbr saat itu justru mengajukan pinjaman dana ke Bank yang akan digunakan untuk membangun RKB tersebut.

"Lho ini kan aneh, kok berani meminjam dana ke Bank dengan jaminan rumah pribadinya untuk membangun sekolah, padahal kita semua tahu, untuk pembangunan fisik maupun nonfisik lembaga pendidikan sudah dibiayai oleh pemerintah. Terus apa motivasinya?," kata sumber ini.

"Dan saat itu, saya sudah memprediksi bahwa suatu hari, kasus ini pasti akan mencuat ke permukaan," imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO