MALANG, BANGSAONLINE.com - Beredar surat pemanggilan pejabat pembuat komitmen (PPK ) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam surat tersebut menjelaskan surat dengan Nomor : B/14690/XII/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tersebut dibuat tertanggal 9 Desember 2024.
BACA JUGA:
Surat tersebut ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang menangani proyek anggaran DAK Tahun anggaran 2023 untuk pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Adapun perihalnya, permintaan keterangan dan data/dokumen. Sedangkan untuk jadwal pemanggilan PPK Dinas Kabupaten Malang telah dilakukan pada 19 Desember 2024.
Dasar penyidik melakukan pemanggilan terhadap PPK SMP Dinas Pendidikan karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Alokiasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebagaimana dimaksud UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada 2024 mendapatkan alokasi Dana Alokiasi Khusus (DAK) fisik senilai lebih dari Rp 24 miliar untuk tahun 2023 ini.
Detailnya, Pagu DAK Pendidikan ini seperti tercantum dalam Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023.
Rinciannya, sejumlah Rp 2,1 miliar lebih untuk 23 lembaga PAUD, Rp 17,6 miliar untuk 79 lembaga SD, dan Rp 3,7 miliar lebih untuk 15 lembaga jenjang SMP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




