Satpol PP Sampang Mandul, Tak Berani Tindak 25 Tambang Ilegal

Satpol PP Sampang Mandul, Tak Berani Tindak 25 Tambang Ilegal Tambang ilegal yang mengalami longsor, beberapa waktu lalu. foto: istimewa

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aktivis Peduli Lingkungan (APL) ngeluruk ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin. Tujuannya, meminta ketegasan dan penertiban 25 tambang galian C yang dinilai ilegal, agar segera ditindak dan ditutup.

Pasalnya, hingga saat ini ke 25 tambang tersebit tidak satupun yang mengantongi izin, baik dari Pemkab Sampang apalagi izin dari Provinsi Jatim yang punya kewenangan atas izin ini.

“Kami minta, Satpol PP bertindak tegas dan adil sebagai penegak aturan Peraturan Daerah (Perda). Masa, hanya PKL dan tower yang tidak berizin yang bisa ditindak. Ini tambang liar, malah tidak satupun yang ditertibkan," ungkap Wafi Anas, juru bicara APL, saat diberdialog di ruang kerja Kepala Satpol PP H Moh Hamdani, kemarin.

Hernandi Kusuma Hadi anggota APL menimpali, bahwa berdasarkan Perda Keteriban Umum pada pasal 11, semua kegiatan penambangan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.

“Kenapa ada aturan tebang pilih untuk menegakkan Perda. Kalau Satpol PP tidak bertindak, berarti Satpol PP bermain-main dengan aturan. Nah, apabila tidak ada tindakkan tegas, maka kami juga punya hak, untuk melakukan sosialisasi, pembangkangan terhadap aturan Perda tersebut," tegas Dedet panggilan akrabnya Hernandi.

Kepala Satpol PP H Moh Hamdani yang di dampingi para Kasinya, berjanji akan segera bertindak dan melakukan upaya penertiban. "Kami bukan tidak berani, akan tetapi ada aturan yang harus dilalui. Soal izin, memang itu kewenangan pusat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab, bila kami bertindak, dianggap di luar kewenangan kami," tandasnya.

Kepala Satpol PP meminta waktu sekitar 10 hari untuk mempersiapkan langkah penertiban dan tindakkan tegas terhadap tambang ilegal itu. "Beri waktu yang cukup untuk kami, karena penertiban tambang ilegal ini terkait dengan instansi lainnya seperti Bupati, BLH, Perizinan dan aparat Kepolisian," pungkasnya. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO