Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (5): Dituding Muara Praktik Pungli, Dinas Perizinan Bungkam

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (5): Dituding Muara Praktik Pungli, Dinas Perizinan Bungkam Ilustasi: stop pungli. (kompasiana)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Genderang perang terhadap pungli (pungutan liar) yang “ditabuh” Presiden Jokowi terus berkesinambungan. Kali ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran kepada menteri, kepala lembaga dan kepala daerah perihal pemberantasan pungli. Surat itu menjadi dasar instruksi agar birokrasi mengawasi serta gencar menindak oknum-oknum nakal pelaku pungli.

Jika sebelumnya KPK mengenalkan istilah operasi tangkap tangan (OTT), kini masyarakat diperkenalkan oleh pemerintahan Jokowi dengan terminologi baru yakni Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

Aktor utama tak lain adalah pemerintah sendiri, pengawas di birokrasi dengan Kepolisian sebagai eksekutornya. OPP juga dijalankan dengan Tim Sapu Bersih (Saber) yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun tak hanya berfokus pada pemberantasan, pungli juga akan dibereskan melalui tindakan pencegahan sekaligus pengawasan.

Jombang

Di Jombang, praktik pungli di sektor pelayanan publik kian terkuak. Dinas Perizinan dianggap sebagai muara dari praktik illegal tersebut. Maraknya toko modern yang identik dengan warna biru lebih dominan daripada toko modern warna merah menjadi indikator adanya permainan dibalik pengurusan izin.

"Coba dilihat, di Jombang antara yang toko waralaba yang berwarna merah dan biru yang dominan pasti biru, Karena untuk pengurusan izin mereka (waralaba berwarna biru) berani bayar lebih karena memang belom go publik," tukas salah satu pengusaha waralaba yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (19/10). Hal ini menurutnya, berbeda dengan waralaba yang identik warna merah. Karena pengusaha tidak berani bayar di luar ketentuan perusahaan.

Ia pun menyebutkan skema perizinan yang harus dilalui para pelaku usaha. Diakuinya juga, jika muara dari semua proses berada di Dinas Perizinan dan dinas lain sebatas memberi rekom.

1. Izin prinsip/lokasi dari Bappeda
2. Izin gangguan dari BLH
3. Izin mendirikan bangunan dari cipta karya
4. IUTM dari disperindagpas.

"Setelah komplit semua baru ke dinas perizinan, 'amplop' nya lumayan tebal dan banyak pintu yang harus dilalui," pungkas sumber ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perijinan Abdul Qudus ketika dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (8/10/2016) tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim belum juga berbalas.(dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO