Dinas Perijinan Jombang menempati posisi teratas dari tiga besar SKPD yang terindikasi kerap melanggengkan praktik pungli. Posisi selanjutnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (dispenrindagpas). Kedua instansi yang disebut terakhir ini juga masuk kategori tiga besar dinas yang diduga kerap bermain pungli.
Terpisah, Sukar Kepala BLH setempat dengan tegas menyatakan jika tudingan tersebut memang sudah lama ia dengar. Namun ada sesuatu yang perlu diluruskan. Salah satunya terkait penyusunan dokumen ijin lingkungan. Dimana penyusunan dokumen tersebut sepenuhnya di pihak ketigakan oleh para investor dan tidak ada hubungan sama sekali dengan BLH.
"Saya dengar itu nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta. Namun yang harus masyarakat ketahui, biaya penyusunan tersebut ditentukan oleh konsultan yang ditunjuk sendiri oleh investor," tandas Sukar, rabu (12/10/2016). Hal inilah kemudian menurutnya, menjadi satu pemahaman yang keliru dan tertanam oleh pelaku usaha, bahwa tingginya biaya itu ditentukan BLH.
Senada, Masduqi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar yang dihubungi via telepon menyebut. Dinas yang ia pimpin hanyalah merupakan bagian dari rentetan proses perijinan. "Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Itupun sebelumnya ada proses yang dijalani dimana Bappeda, Dinas PU Tata Ruang dan Wilayah juga terlibat sebagai bagian dari tim," tegas Masduqi via telepon selular.
Ditambahkan, jika kemudian praktik dilapangan para pelaku usaha memberi uang makan atau sebatas ucapan terima kasih kepada petugas lapangan dan selama itu sukarela, pihaknya mengaku hal tersebut sesuatu yang tidak melanggar hukum. Kepala Dinas Perijinan Abdul Qudus sendiri ketika dihubungi via telepon masih belum tersambung.(dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




