Operasi Tambang Pasir Ilegal di Bancar, Satpol PP Amankan Mobil Pick Up dan 5 Buah Trolli

Operasi Tambang Pasir Ilegal di Bancar, Satpol PP Amankan Mobil Pick Up dan 5 Buah Trolli Petugas saat memeriksa mobil milik penambang pasir ilegal. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar operasi tambang pasir ilegal di pantai laut jawa Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Rabu (5/10). Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah mobil pick up dan 5 buah troli.

Kasi Penindakan dan Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono menjelaskan, operasi tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu didapati satu orang penambang pasir ilegal asal Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

"Yang bersangkutan bernama Warsono (34), ia pemilik mobil sekaligus sebagai pelaku penambang pasir ilegal," terang Wadiono.

Ia menegaskan, pada Senin (10/10) besok, pemilik kendaraan akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar ada efek jera.

"Yang ngangkut cuma 1 penambang, ketika kami datang para penambang lari turut bibir pantai, mudah-mudahan operasi ini ada efek jera," timpalnya.

Sementara akibat perbuatannya, Warsono dijerat pasal 9 ayat 1 a jo pasal 12 ayat 1 peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Karena melakukan giat usaha tanpa izin, mobil dan peralatan tambang diamankan di kantor," tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO