Konferensi pers terkait pemerasan tambang di Mapolres Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan 12 orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang.
Dari belasan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya merupakan warga lokal, dan sisanya berasal dari luar kota.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
Adapun inisial 5 tersangka dari Tuban yakni, MS (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, dan RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.
Sementara lainnya, yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) Lamongan.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa 12 tersangka yang terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban berinisial NR (55) warga Lamongan, yang tinggal di Pekuwon, Rengel, Tuban.
"Tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Batu itu saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Ia menambahkan, modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Awalnya, para tersangka mendatangi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja.
"Mereka tersangka menyita kunci ekskavator jenis bego dan menyegel dengan memasang line, dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang," ujarnya.






