Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan. Langkah ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menegakkan hukum dan menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di Bumi Wali.
Tindakan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum anggota sebagai pengoordinir tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tuban.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan penindakan dan pengamanan lokasi pertambangan yang diduga ilegal dilakukan di wilayah Kecamatan Grabagan.
Selain penindakan, Polres Tuban juga mengimbau para pelaku usaha tambang untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
"Kami mendorong agar para pelaku usaha tambang tertib administrasi dan melengkapi perizinannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Ia juga mewanti-wanti pelaku tambang, akan memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak kunjung memenuhi persyaratan perizinan.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap pihak manapun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal," cetusnya.
Polres Tuban memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




