Eks Staf Kejari Tuban Bantah Penyuapan Kasus Tambang, Ngaku Diperas Oknum Jaksa Rp450 Juta

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan suap penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memasuki babak baru. EDP, mantan staf Kejari Tuban, akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan pihak pemberi suap.

Melalui tim penasihat hukumnya dari Salim Law Office & Associates, EDP menegaskan posisinya dalam pusaran kasus ini justru sebagai korban tekanan dari sejumlah oknum pejabat kejaksaan setempat.

"Kami tegaskan itu bukan suap, tapi klien kami dimintai uang dengan ancaman. Jadi sedikit kami luruskan, uang yang diberikan adalah Rp450 juta dan bukan Rp 600 juta," kata Yudo Adianto Salim, S.H., M.H., salah satu tim kuasa hukum EDP saat menggelar konferensi pers di Tuban, Kamis (10/9/2026).

Pria yang akrab disapa Adi Salim ini menjelaskan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan sebanyak lima kali, baik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, para pejabat yang diduga menerima aliran dana disebut telah mengakui perbuatannya.

Pihak-pihak yang terseret antara lain mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi, Kasubag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidum M. Ubab Shohibul Mahali.

"Dalam pemeriksaan mereka mengakui, untuk mantan Kajari misalnya di-BAP-nya juga menyatakan menerima uang itu. Total ada Rp450 juta yang diberikan klien kami untuk mereka," terang Adi Salim.

Ia memastikan pernyataan ini didasari bukti-bukti kuat yang sah, mulai dari pesan percakapan hingga foto penyerahan uang.

"Ada chat WA dan foto terkait pemberian uang itu. Hanya, itu tidak bisa kami tunjukkan di sini. Yang pasti bukti-bukti itu ada," tegasnya.

Berdasarkan pengakuan EDP, uang senilai total Rp450 juta tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pertama Rp150 juta diserahkan untuk pengurusan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus tambang ilegal, Cancoko. Hasilnya, setelah pelimpahan berkas dari Polresta Tuban ke Kejari, Cancoko tidak ditahan di sel, melainkan dijadikan tahanan kota.

Uang ini diserahkan melalui Ahmad Rifai (Arif), staf Seksi Pidsus, untuk diteruskan ke pihak-pihak terkait.

"Pada hari ke-5 pemeriksaan, mantan Kajari Supardi mengakui dalam BAP bahwa dia menerima uang tersebut," tambah Adi Salim.

Tahap kedua senilai Rp300 juta diserahkan terkait rencana penuntutan (Rentut). Awalnya, oknum kejaksaan meminta angka Rp500 juta. Namun setelah dinegosiasikan, disepakati angka Rp300 juta agar Cancoko hanya dituntut 5 bulan penjara. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Kasi Pidum Akhmad Akhsan di ruang kerjanya pada 22 Mei 2026.

Adi Salim menuturkan, jika uang tidak diberikan, pihak kejaksaan mengancam akan menuntut Cancoko selama 3 tahun penjara—sama seperti penanganan kasus tambang sebelumnya.

Mengenai alasan EDP mau menyerahkan uang tersebut, Adi Salim membeberkan adanya keterikatan bisnis. "EDP menyerahkan uang itu karena dia dan CK ada hubungan bisnis, hubungan keperdataan. Kalau CK ditahan, tentu akan mengganggu bisnisnya, dan EDP bisa rugi meteriil karena ada investasinya di sana," bebernya.

Mengenai apakah tindakan para oknum tersebut masuk dalam kategori pemerasan, tim hukum menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

"Silakan dinilai sendiri, kalau permintaan uang kemudian disertai ancaman, kalau tidak segini akan dituntut segini, dan sering ditanyakan serta didesak kapan uang itu diberikan, kawan-kawan pasti bisa menilai sendiri," pungkas Adi Salim.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, pihak EDP mengaku sangat keberatan jika hanya kliennya yang dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi ke Kejati Jatim, sementara tiga jaksa yang terlibat dikabarkan bebas dari sanksi dan berpotensi kembali menduduki jabatan semula di Kejari Tuban.

"Kami selaku PH dari saudari EDP sangat keberatan manakala tiga jaksa itu akan kembali ke Kejari Tuban dan menduduki jabatan semula dan dibebaskan dari sanksi apapun. Sedangkan klien kami justru dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim," tutupnya.

Sebagai informasi, dugaan kasus suap ini berawal dari penanganan perkara tambang ilegal atas nama terdakwa Cancoko pada akhir Juni 2026 lalu. Pengadilan Negeri (PN) Tuban sendiri telah mengganjar Cancoko dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta—jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada tingkat banding. (wan/rev)