TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya meluruskan teka-teki terkait nasib kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban. Pihak Kejati membenarkan bahwa Kajari Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, telah dicopot dari jabatan mereka. Langkah ini diambil karena keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran indisipliner.
Kepastian ini sekaligus meralat bantahan yang sempat dikeluarkan Kejati Jatim sebelumnya. Per Jumat (3/7/2026), institusi penegak hukum tersebut memastikan bahwa Supardi dan Akhmad Akhsan telah dibebastugaskan sementara waktu agar proses investigasi berjalan tanpa hambatan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengungkapkan bahwa bidang pengawasan kini tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Pada minggu yang lalu Kajari Tuban dan Kasi Pidum diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan," ujar Adnan saat memberikan konfirmasi kepada media, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Adnan masih enggan membeberkan secara detail bentuk pelanggaran disiplin yang menjerat kedua pejabat tersebut. Demi menjaga roda organisasi di Kejari Tuban tetap berputar dan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, posisi Supardi kini digantikan oleh Abdul Rasyid selaku Pelaksana Harian (Plh).
"Jadi untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara tugas-tugas kantor KN Tuban ditunjuk PLH," tambah Adnan.
Pergeseran pucuk pimpinan Kejari Tuban sebenarnya mulai tercium publik saat momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Selasa (30/6/2026) lalu.
Kecurigaan masyarakat mencuat setelah akun media sosial resmi Kejari Tuban mengunggah ucapan selamat dengan memajang foto dan nama Abdul Rasyid sebagai pimpinan, bukan lagi Supardi. Perubahan mendadak ini langsung memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Di jagat maya, rumor berkembang liar yang mengaitkan sanksi indisipliner ini dengan penanganan kasus tambang ilegal. Isu yang beredar menyebutkan kasus tersebut ikut menyeret nama Kepala Kejari, Kasi Pidum, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas.
Suasana kian memanas setelah sebuah video amatir yang merekam aktivitas malam hari di rumah dinas Kajari Tuban di kawasan Simpang Lima, Jalan Wahidin Sudirohusodo, viral. Video sekitar pukul 21.00 WIB itu memperlihatkan pagar rumah yang terbuka lebar dan sebuah mobil hitam yang terparkir, hingga dinarasikan oleh warganet sebagai aksi penggeledahan.
Namun, kabar miring mengenai penggeledahan tersebut langsung ditepis oleh Adnan Sulistiyono. Ia menegaskan bahwa keramaian di rumah dinas tersebut murni aktivitas internal.
"Di video itu kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas pak Kajari Tuban," ucap Adnan mengklarifikasi situasi.










