Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (2): 37 Persen Anggaran dari APBD Tak Mempan Cegah Pungli

Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (2): 37 Persen Anggaran dari APBD Tak Mempan Cegah Pungli Ilustrasi. Siswa SMPN di Gresik ketika ikuti Unas berbasis CBT. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya pungli (pungutan liar) di sekolah-sekolah Gresik telah bertahun-tahun menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat. Berbagai cara telah dilakukan untuk membumihanguskan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pendidikan tersebut.

Di antaranya, DPRD Gresik dan Pemkab Gresik saat pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pernah membuat kesepakatan tentang besaran alokasi anggaran untuk sektor pendidikan. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran pendidikan non-gaji pernah tembus hingga 37 persen dari kekuatan keuangan APBD. Atau waktu itu, kisaran Rp 300 miliar.

Alokasi anggaran itu jauh lebih tinggi dari ketentuan UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi sektor pendidikan sebesar 20 persen. Pertimbangan DPRD maupun Pemkab Gresik dengan membesarkan anggaran sektor pendidikan waktu itu agar tidak ada lagi pungutan sekolah dengan dalih apapun.

"Selama ini dalih pihak sekolah mungut siswa untuk pembangunan sarana fisik di sekolah karena tidak ada alokasi anggaran dari APBD," kata Ketua FPDIP DPRD Gresik, Mujid Riduan kepada Bangsaonline.com.

Namun sungguh ironis. Meski alokasi anggaran sektor pendidikan besar, tapi strategi itu tetap tak mempan mencegah pungli.

Justru sebaliknya, seolah-olah sekolah berlomba melakukan tarikan liar kepada siswa. Bahkan, sejumlah sekolah yang sudah mendapatkan alokasi anggaran untuk sarana fisik seperti pembangunan ruang kelas, tetap melakukan tarikan. "Sehingga, sekolah memiliki anggaran dobel (ganda)," terang mantan anggota Komisi D ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO