Wakil Wali Kota Probolinggo, M. Suhadak, usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jatim. foto: NANANG/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Jalan Djuanda, Sidoarjo menggelar sidang perdana Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, Kamis (22/9). Sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Probolinggo itu digelar di ruang sidang Cakra.
JPU mendakwa terdakwa dalam dugaan korupsi Dana yang bersumber dari dana APBD dan APBN yang diperuntukkan untuk Pendidikan dengan total keseluruhan Rp 15,9 miliar pada 2009, yang diperuntukkan pengadaan Mebelair dan rehab 70 gedung sekolah dasar (SD) Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Probolinggo Tetapkan Guru Honorer Tersangka Korupsi Honor Ganda
- Dugaan Korupsi KUR Bank Pelat Merah Rp1,6 M, Dispertakab Probolinggo Ngaku Tak Tahu
- Kejari Kabupaten Probolinggo Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar
- Kejaksaan Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo soal Dugaan Korupsi Double Job dan BOP
Kerugian dalam pengadaan itu cukup besar yakni senilai Rp 1,68 miliar. Pada saat itu, terdakwa masih menjadi rekanan dalam pengadaan swakelola untuk pendidikan itu.
Agus Kurniawan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat 1 Junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahub 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Matius Samiaji, SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipor, Jatim menanyakan kepada terdakwa melakukan eksepsi atau tidak. Secara tegas, terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan itu.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum Nur Cholik, secara tegas menyampaikan keberatan secara tertulis jika dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




