SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah penampungan orang gangguan jiwa yang tidak memiliki izin di Jalan Gunung Asem 106 Surabaya digerebek Petugas Gabungan Satuan Satpol PP Kecamatan Rungkut Surabaya, Kamis (21/9).
”Rumah penampungan ini tidak memiliki izin yang mana di dalamnya berisi 6 orang gangguan jiwa,” kata Drs Ridwan Mubarun M.Si Camat Rungkut Surabaya.
BACA JUGA:
- Masuki Bulan Ramadhan, Satpol PP Mojokerto Gelar Patroli ke Pedagang dan Rumah Hiburan Malam
- Sempat Terjadi Penolakan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur
- Petugas Gabungan Siap Segel Tempat Hiburan Malam di Surabaya yang Nekat Buka di Malam Natal
- Kendarai Motor Tanpa STNK, Pasutri Cilik Ditilang Polisi saat Hendak Mabuk-mabukan
Ridwan menjelaskan, pemilik rumah penampungan bernama Ester. Berdasarkan pemeriksaan, Ester mengaku hanya merawat saja. Sedangkan soal izin, ia mengaku tidak mempunyai.
“Kalau ingin membangun sebuah penampungan atau yayasan seharusnya memiliki izin,” jelasnya.
Lanjut Ridwan menambahkan, permasalahan PMKS menjadi tanggungjawab negara, bukan perorangan. "Kalau yang tanggung jawab non-negara seharusnya berbentuk yayasan dan harus memiliki izin. Inikan masalah PMKS Negara-lah yang tanggung jawab bukan perorangan," ujarnya.
Dari penggerebekan ini, petugas gabungan membawa 6 orang gangguan jiwa ke Liponsos Sukolilo Keputih Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News