Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

Selain sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada Edi Subagio, Agus Siswanto harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 4,5 juta. Pelaku berdalih uang itu guna mempelancar dan megurus NIP (Nomor Induk Pegawai) calon CPNS anak korban.

Pada bulan Desember 2015, Edi mendatangi rumah korban lagi. Ketika itu Edi Subagio yang mengenakan seragam PNS Pemkot Blitar, menyatakan bahwa anak korban sudahdi terima. Namun guna mengeluarkan SK CPNS, pelaku meminta uang sebesar Rp 39 juta, dan uang jalan ke Jakarta sebesar Rp 4.700.00 untuk mengambil SK anak korban.

“Jadi korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 80 juta lebih. Kini kita masih melakukan pemeriksaan saksi korban. Untuk memperkuat laporannya, pelapor juga membawa 7 lembar kwitansi pembayaran dan beberapa lembar copy putusan Mendagri serta copy berupa turunan daftar penerima NIP dari Mendagri. Asli atau tidaknya kami masih melakukan penyelidikan,” terang AKP Muhaimin.

Modus tipu menipu yang dilakukan pelaku adalah melampirkan petikan dari Kemendagri adanya penerimaan CPNS untuk ditempatkan pada Pemkab Blitar. Selain melampirkan suat petikan, juga melampirkan NIP atas nama CPNS yang sudah di terima, termasuk anak korban Agus Siswanto.

“Setelah tidak ada kabar beritanya, saya mencari di rumahnya, juga di kantornya tapi tidak pernah ketemu. Teman-teman kantornya mengatakan, bahwa Edi jarang masuk kantor,” ungkap Agus.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO