Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat

Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat Dengar pendapat Komisi A dengan warga dan perwakilan Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare di daerah Pagesangan. Tanah yang saat ini ditempati sebagai pemukiman oleh 47 Kepala Keluarga (KK) masih diakui sebagai aset Pemkot.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan mencaplok tanah warga. Padahal, tanah yang diakui sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Tanah itu tanah warga, jadi Pemkot ndak berhak ngeklaim lagi," ujarnya saat dengar pendapat, Senin (29/8).

Politisi Partai Gerindra ini meminta Pemkot tidak merepotkan warga. Selain sudah ada keputusan bahwa tanah di Pegesangan hak warga, masih banyak tugas Pemkot yang harus segera diatasi, seperti aset jalan yang dicaplok Marvel City.

Bagian Hukum Pemkot Surabaya Hotlan mengakui, dalam gugatan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dimenangkan warga. Warga berhak atas tanah seluas sekitar 1,5 hektare itu. "Kita kalah dalam gugatan, dalam amar putusan warga bisa mengajukan HGB (hak guna bangunan)," ungkapnya.

Hanya saja, lanjutnya, saat ini pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Selain itu, Pemkot sudah meminta fatwa hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada 20 Oktober 2015 fatwa turun.

"Kita minta fatwa hukum karena dalam amar putusan sesegera mungkin melepas tanah tersebut. Dan fatwa Kejati, Pemkot tidak bisa menghapus aset di pagesangan dari daftar aset pemkot," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO