Jokowi Dianggap Tak Mampu dan Cekik Rakyat Kecil Lewat Tax Amnesty

Jokowi Dianggap Tak Mampu dan Cekik Rakyat Kecil Lewat Tax Amnesty Gambar adegan mancing antara pemerintah dan rakyat ini beredar luas di grup-grup WA dan medsos. Adegan ini menggambarkan pemerintah mau enaknya saja yakni mengambil ikan hasil pancing rakyat, sementara pemerintah sendiri tak berusaha mencing di laut.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Reaksi rakyat Indonesia terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo () dalam memberlakukan (pengampunan pajak) semakin keras dan meluas. Mereka merasa tertipu karena pemerintah awalnya mengesankan bahwa itu untuk mengejar uang para yang diparkir di luar negeri, terutama di Singapura.

Namun ternyata kini malah menyasar orang dan badan atau perusahaan kelas menengah ke bawah yang selama ini dianggap sudah patuh membayar pajak.

Karuan saja rakyat Indonesia resah. Muncul persepsi bahwa pemerintahan menyekik leher rakyat kecil lewat tax amnesty karena gagal memenuhi penerimaan uang Negara lewat pajak.

Tak aneh, jika kemudian muncul gerakan penolakan dari rakyat di mana-mana termasuk di media sosial (medsos). Kita kutip sebagian:

Pastinya memeras Rakyat yang sudah bayar PBB, Pajak STNK, Pajak Makanan, dipalakin lagi. Sadis Brooo'. #StopBAyarPajak

Jika Pensiunan yang sudah tidak bekerja dan berpenghasilan, dikenakan Pajak Penghasilan #StopBayarPajak

Tipu-tipu . Janjmu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat Jelata...! #StopBAyarPajak

Bila pajak yang digenjok kepada rakyat kecil yang minim pendapatan, jadi apa kerja pemerintah untuk memakmurkan rakyat. #StopBayarPajak

Buat apa bayar pajak. Jika - curangi pajak cuma kena sanksi 3%, sementara patuh pajak rutin bayar pajak 10-20%. #StopBayarPajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar, tapi juga kepada seluruh elemen masyarakat.

“Bukan hanya yang besar-besar saja. Kalau diberikan hanya kepada mereka, dan menengah ke bawah tidak diberikan, bukannya nanti mereka akan teriak-teriak? Kok yang diberikan yang besar saja,” kata Hestu, Jumat 26 Agustus 2016, dikutip viva.co.id

Hestu menjelaskan, dalam payung hukum , seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor UMKM diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu.

Wajib pajak, lanjut Hestu, yang memiliki harta-harta benda yang didapat dari penghasilan lain yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak bisa dikenai denda maksimal 48 persen sejak pajak terutang itu tidak disetorkan.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO