Tersangka Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Sidoarjo saat memasuki mobil untuk kembali ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE
"Klien kami tetap tidak mengakui merugikan negara. Sebab, dalam pengadaan itu sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Saat disinggung terkait kerugian senilai 2,8 Miliar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atas pengadaan itu, Borman menyatakan pihaknya mempertanyakan kepada penyidik ke mana kerugian senilai itu. "Kemana hasil kerugian audit itu, ke mana? itu tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada pak Sugeng sendiri," ungkapnya.
Borman berpendapat dalam perkara korupsi itu tidak ada pelaku tunggal. Menurutnya dalam korupsi itu hembusnya adalah pidana setoran. "Ini sampai sekarang siapa nanti yang menerima aliran dana tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunato SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Adi Harsanto SH mengatakan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. "Ini tadi cuma melengkapi berkas saja," ujarnya.
Adi menegaskan pihaknya tidak keberatan tersangka berkelit tidak mengakui perbuatanya. Sebab, tersangka memiliki hak ingkar. "Namun, perlu diketahui jika semua alat dan barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.
Bahkan berkas tersangka Sugeng saat ini sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik ke penuntut umum. "Mungkin pekan depan akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan segera dikirim ke Tahap II (tersangka dan barang bukti)," jelas Mantan Kasi Pidsus Sumenep. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




