PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat

PCNU Jombang Siap Kawal Perbup Dana Desa Pro Rakyat KH Isrofil Amar

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya polemik Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Dana Desa (DD) yang dilaporkan Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) kepada DPRD Jombang, Selasa (16/8) lalu juga menjadi perhatian PCNU setempat.

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

Perbup, berdasarkan hasil kajian KNPD, ditemukan berbagai persoalan terutama membatasi kewenangan desa atas pengelolaan DD. Hal itu ditemukan dalam pasal 9 ayat 1 yang bertentangan dengan regulasi diatasnya, baik UU Desa maupun Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Secara kelembagaan, NU jelas mendukung (KNPD). Perbup dan pengelolaan DD harusnya sesuai dengan apa yang ada dalam aturan, baik aturan nasional maupun di bawahnya. Karena itu untuk kesejahteraan desa," kata KH Isrofil Amar, Ketua Tanfidiyah PCNU Jombang saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Jumat (19/8) di kantornya.

Dia sudah menanyakan kepada KNPD terkait temuan Perbup yang dinilai bermasalah. "Mereka (KNPD, red) menyampaikan temuannya bahwa ada perbedaan antara Perbup dengan aturan diatasnya. Kalau di Perbup ditentukan nominalnya, tapi kalau di Permendes harusnya Perbup tidak menentukan anggarannya. Ini yang dianggap memasung kewenangan desa," jelas KH Isrofil

Kiai Isrofil pun menyatakan, akan ada langkah yang diambil PCNU atas polemik Perbup tersebut. Bahkan, pihaknya bersedia jika dimungkinkan harus memfasilitasi penyampaian temuan Perbup bermasalah tersebut kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

"Langkah selanjutnya, akan dipertimbangkan. Saat ini temuan awal Perbup itu masih terus dikaji," tandasnya.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO