Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati

Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati Para aktivis saat menyerahkan berkas laporan temuan Perbup bermsalah kepada anggota komisi A DPRD Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Puluhan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KNPD) mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (16/8) pagi. Kedatangan para aktivis ini untuk melaporkan temuan modus korupsi Dana Desa (DD) dan perampasan kewenangan desa oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko berdasarkan hasil kajian Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2016.

Selain membawa hasil kajian serta surat laporan untuk DPRD Jombang, para aktivis tersebut membawa poster bertuliskan kecaman kepada Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan yang mendatangi gedung dewan itu kemudian menemui anggota komisi A DPRD Jombang. Sementara lainnya bergantian berorasi di depan gedung setempat.

(Para aktivis KNPD saat berorasi di depan kantor DPRD Jombang).

Usai memberikan laporan temuan hasil kajiannya, mereka kemudian menaburi Perbup Jombang Nomor 05 Tahun 2016 dengan bunga sebagai simbol matinya kewenangan desa karena aturan yang dikeluarkan bupati tersebut.

Akhmad Zainudin, Koordinator KNPD mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir berbagai permasalahan yang ada dalam Perbup tersebut. Di antaranya, penetapan anggaran prioritas penggunaan DD yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 poin b Perbup Jombang tersebut telah merampas kedaulatan dan kewenangan Desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 18 yang berbuyi: Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Di samping itu, Perbup itu juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 tahun 2014 Pasal 22 Ayat (1 dan 3), Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 21 tahun 2015 pasal 4, serta lampiran Peraturan Menteri desa, pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik indonesia nomor 21 tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan Dana desa tahun 2016.

“Perbup tersebut telah mengerdilkan desa karena tidak lagi mendapat ruang untuk berkreasi membuat program kegiatan dengan kewenangan yang seharusnya menjadi otoritas desa dan melemahkan semangat kemandirian masyarakat Desa dalam membangun dan mengelola desa masing-masing serta mengesampingkan kebutuhan pembangunan di Desanya,” katanya.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

Tak hanya itu, ia pun menilai karena adanya Perbup tersebut, Desa tidak lagi diberi kewenangan merancang program kegiatan pembangunan prioritas seperti petunjuk Permendes No 21 tahun 2015 karena sebelum membuat RKPDesa dan APBDesa, Pemdes harus mengacu kepada Perbup Jombang No 15 Tahun 2016 yang menetapkan program/kegiatan serta nominal anggarannya.

”Implementasi Perbup Jombang No. 5 Tahun 2016, Pasal 9 ayat 1 poin b menempatkan Desa sebagai objek yang semestinya dengan semangat rekognisi desa diperlakukan sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan desa,” tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO