Lolos dari Pelabuhan, KontraS Bongkar Pengamanan 1,4 Juta Pil Ekstasi pada 2012

Lolos dari Pelabuhan, KontraS Bongkar Pengamanan 1,4 Juta Pil Ekstasi pada 2012 1,4 juta pil ekstasi yang diamankan BNN milik Freddy Budiman pada 2012.

Di sisi lain, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan operasi controlled delivery yang dilakukan pada Mei 2012 perlu dikaji ulang. Kala itu Muhtar yang masuk jaringan Freddy Budiman berperan sebagai penunjuk arah dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Bambang, dalam sistem operasi controlled delivery seharusnya penyergapan atau penangkapan dilakukan di tempat tujuan barang dikirim. Tetapi ini menangkapnya truk yang membawa 1,4 juta ekstasi di tengah jalan.

"Controlled delivery itu prinsipnya untuk mengetahui dari mana barang asalnya sampai diterima oleh penerima dengan jelas. Si penerima akan membuka jaringan-jaringannya," kata Bambang di Kantor , Jumat.

Faktanya, lanjut Bambang, Muhtar dicegah di exit Tol Kamal saat barang hendak dikirim ke Gudang I di Jalan Kamal Raya Blok 1.7 No. 12A Cengkareng, Jakarta Barat. Namun dalam berkas putusan M. Muhtar, barang tersebut diganti alamatnya menjadi Jalan Kayu Besar dalam gang portal No. 22 (belakang Pertamina Elpiji), Cengkareng, Jakarta Barat.

"Ada kejanggalan, Muhtar dicegat di tengah jalan, ditangkap, sama siapa dan perintah dari siapa itu yang belum jelas. Harusnya bisa dipertimbangkan, diikuti dulu sampai barang sampai di tempat tujuan," terang Bambang.

Kejanggalan lainnya yakni ada 3 truk yang menjadi incaran petugas saat di pelabuhan Tanjung Priok. Satu truk yang berisi 1,4 juta pil MDMA itu dibiarkan lolos dari penjagaan lantaran adanya operasi controlled delivery. Tapi belum sampai di lokasi tujuan, sudah dilakukan penangkapan.

"Ini kan harusnya ada koordinasi antara petugas di pelabuhan dan yang eksekusi. Ya kalau begitu kan jadi tidak terungkap barang itu ditujukan untuk siapa," ujar Bambang. (kcm/mer/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO