Madura Siap Jadi Provinsi Sendiri, Bermodal 26 Titik Sumber Migas

Madura Siap Jadi Provinsi Sendiri, Bermodal 26 Titik Sumber Migas

Untuk diketahui, sejumlah tokoh Madura sedang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Judicial review itu diajukan dalam rangka mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Pasal 8 huruf a, disebutkan untuk membentuk sebuah provinsi dibutuhkan minimal 5 kabupaten. Sedangkan Madura hanya memiliki 4 kabupaten, sehingga terganjal untuk menjadi provinsi. (mdr/ns)