Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan Masuk Tahap Persidangan, Berkas Tersangka UF Dinyatakan P21

Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan Masuk Tahap Persidangan, Berkas Tersangka UF Dinyatakan P21 Tersangka UF (pakai kopyah)

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur melimpahkan UF, tersangka kasus pelecehan santriwati pondok pesantren, ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. 

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk saat ini, berkas tersangka UF Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Akhirnya secara formil maupun materiil sudah lengkap,” kata Ganis, Senin (6/4/2026).

Penyidik telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka UF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera memasuki tahap persidangan.

Selain UF, tersangka lain yang ditetapkan Polda Jatim yakni S. Saat ini, berkas perkaranya masih dalam proses tahap I di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Semoga saja segera P21, kita segera untuk tahap duakan ke Kejaksaan,” ujar Ganis.

Ganis mengatakan, korban UF dan S telah mendapatkan perlindungan dari pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain.

“(Korban tambahan) untuk sementara masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UF merupakan seorang lora di Ponpes Nurul Karamah, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka diduga melecehkan belasan santriwatinya hingga mengalami trauma berat.