Empat Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Daftar Calon Sekda

Empat Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Daftar Calon Sekda Ketua Panitia Lelang Sekda, Dr. Abdul Kholiq

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah pendaftaran diperpanjang hingga Rabu (27/7), para pejabat eselon II akhirnya berbondong-bondong ke sekretariat pendaftaran, kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mendaftar lelang Sekda Pemkab Gresik.

Hingga Senin (25/7) pagi, sudah ada empat pejabat eselon II yang mengambil formulir pendaftaran dan mengembalikan. Mereka adalah, Kepala Disnaker (Dinas Tenga Kerja) Mulyanto, Kepala Inspektorat Djoko Sulistio Hadi, Kepala Bapemas Agus Budiono dan Kepala BKD M.Nadlif.

"Ya benar. Sudah ada empat pejabat yang mengambil formulir calon sekda," kata ketua panitia lelang sekda, Dr. Abdul Kholiq, Senin (25/7).

Hanya, Abdul Kholiq mengaku tidak hafal semua pejabat yang mendaftar calon sekda. "Yang saya tahu cuma satu, Pak Mulyanto (Kadisnaker) yang sudah mengembalikan formulir," tuturnya.

Kholiq menyatakan, hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (27/7), harus ada minimal 3 pejabat yang mendaftar agar panitia bisa mengadakan proses lelang. Proses lelang itu meliputi pemeriksaan administratif, fit and propert test, pemeriksaan kesehatan, hasil akhir lelang dan penyerahan 3 nama kepada bupati.

Ditanya mengapa dua persyaratan dirubah, Kholiq menjelaskan, bahwa persyaratan tersebut dirasa memberatkan pejabat yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga, calon sekda yang pertama kali diberikan deadline hingga Kamis(21/7), tidak ada yang mendaftar.

Untuk itu, setelah lakukan konsultasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) peniadaan 2 persyaratan itu tidak menyalahi aturan, maka 2 syarat itu dihilangkan.

Sebagai contoh, syarat sudah 2 kali menduduki jabatan eselon II di tempat jabatan berbeda bisa dihapus merujuk Permendagri Nomor 5 tahun 2005, tentang petunjuk teknis pengangkatan sekda provinsi dan kabupaten/kota dan pejabat eselon II. Dijelaskan bahwa persyaratan itu boleh tidak dijalankan, karena ada peraturan lebih tinggi berupa PP (peraturan pemerintah) yang memperbolehkan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO