BUMDes di Sumenep tak Tersentuh Dana Desa

BUMDes di Sumenep tak Tersentuh Dana Desa Masuni. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep untuk tahap pertama sebesar Rp 127 miliar sudah final. Dana tersebut diterima oleh 328 desa plus 4 kelurahan. Hanya saja desa dan kelurahan penerima belum sepenuhnya memaksimalkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat itu untuk mendongkrak perekonomian melalui Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Sumenep, Ahmad Masuni, menjelaskan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, tidak ada satu BUMDes pun yang menggunakan DD. Hal itu terjadi karena tidak ada regulasi khusus yang dimiliki daerah yang bisa dijadikan cantolan hukum dalam penggunaan DD melalui BUMDes. Sementara jumlah BUMDes yang sudah terbentuk sebanyak 110.

“Kami memang belum punya Perbup (Peraturan Bupati, red) yang bisa dijadikan pijakan dalam penggunaan dana untuk BUMDes. Bahkan tidak hanya DD, untuk Alokasi Dana Desa (ADD, red) pun juga sama,” jelasnya, Senin (25/7).

Menurut Masuni, saat ini regulasi itu masih dalam tahap penggodokan, karena pemda menyadari keberadaan BUMDes diyakini sangat membantu dalam mempercepat pertumbuhan perekonomian desa. Dia berharap regulasi itu segera terbentuk.

Secara umum, Masuni menyebut bahwa realisasi dana itu minim penyimpangan. Meski demikian, dia berharap SDM perangkat desa terus dipupuk untuk kepentingan pengelolaan dana tersebut. Jika SDM mumpuni, dia yakin hasil pengguna dana itu juga akan semakin maksimal.

“Kami selalu memberikan imbauan kepada kades maupun lurah agar mengikuti prosedur yang ada dalam penggunaan dana itu. Konsekuensi hukum jelas harus diterima jika mengenyampingkan prosedur.”

Total DD dan ADD di Kabupaten Sumenep untuk tahap pertama ini yang sudah dimasukkan ke kas desa sebesar Rp 201 miliar. Rinciannya DD sebesar RP 127 miliar, dan ADD Rp 74 miliar. Untuk tahap pertama ini, dana tersebut masih 60 persen dari total anggaran yang mestinya diterima, 40 persen sisanya mulai dicairkan Agustus mendatang.

Untuk mendapatkan dana itu lagi, desa dan kelurahan harus menyetor laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana sebelumnya. Jika tidak, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan ke kas desa. (mat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO