Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui

Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui Terdakwa Joko Rukriyono, usai meminta pertimbangan banding kepada penasehat hukum dalam persidangan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anak merupakan anugerah dari Tuhan dan perlu dijaga sebaik-baiknya. Namun, pepatah itu tidak berlaku bagi terdakwa Joko Rukriyono (45).

Pria asal Desa Batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Merta Negara, Kaltim yang ngekos di Jalan Raden Wijaya RT 3 RW 5 Dusun Pager Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan tidak patut ditiru. Pasalnya, Ia tega mencabuli anak tirinya, YR, hingga melahirkan seorang putri.

Kelakuan bejat itu bermula saat terdakwa menikah dengan WS, sekitar tahun 2012 silam. WS, memiliki dua anak dari pernikahan dengan suami sebelumnya yakni YR (korban) dan W.

Proses pernikahan itu berjalan selama setahun, keduanya beserta anak tinggal ngekos di daerah Sawo Rayap, Gedangan. Namun, terdakwa justru bukan mendidik kedua anak tirinya menjadi anak yang sholih dan sholikhah. Terdakwa malah mulai berani melakukan asusila terhadap YR.

Kelakuan bejat itu dilakoni Joko selama 3 tahun lamanya, tepatnya mulai Bulan Januari tahun 2013 silam hingga 2015. Saat itu korban masih duduk dibangku kelas 6 SD.

Dalam Setiap melakukan aksinya, terdakwa menunggu istrinya berangkat kerja yang berprofesi sebagai buruh pabrik.

Namun, kelakuan bejat terdakwa itu akhirnya diketahui oleh ibu korban. Berawal saat ibunya melihat celana dalam kotor putrinya yang terdapat sperma.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO