SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Buduran, Hidayatullah Fuad Basyaiban divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono.
BACA JUGA:
- PNS Asal Taman Sidoarjo Meninggal Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- 2 Kecelakaan Motor di Balongbendo Renggut Tiga Nyawa
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trenggono menyatakan, Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim, Rabu, (8/1/2025).
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi terdakwa Hidayatullah yakni korban pencabulan anak di bawah umur. Dalam persidangan terungkap modus terdakwa mencabuli korbannya.
Menurut majelis hakim, pada 22 Desember 2023, Hidayatullah mengajak korbannya untuk melakukan pemijatan terhadapnya. Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika mau memijatnya.
Kemudian, aksi tersebut berlanjut pada pukul 19.00WIB , saat itu terdakwa mengajak korbannya menuju ke lantai dua untuk memijatnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




