Nah, kebetulan saat itu santri dan santriwati lainnya sedang berada di lantai satu untuk belajar.
Pasca melakukan pemijatan, masih kata majelis hakim, terdakwa mencium leher hingga pipi korban. Aksi tersebut dipergoki oleh santri lainnya, setelah itu terdakwa menjelaskan kepada santri tersebut bahwa yang dilihatnya bukan seperti apa yang ada dipikirannya.
Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Jika sampai melaporkan, terdakwa akan mengadukan ke orang tuanya jika korban berkelakuan nakal selama di ponpes.
Lebih lanjut, korban tetap melaporkan jika mengalami kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 19 Januari 2024. Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seksual terhadap tubuh korban, dengan maksut merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya," tutupnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




