THR tak Diberikan sebelum Lebaran, Karyawan Berhak Adukan Perusahaan ke Pemerintah

THR tak Diberikan sebelum Lebaran, Karyawan Berhak Adukan Perusahaan ke Pemerintah

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Karyawan maupun karyawati jelang lebaran tahun ini tak perlu khawatir terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (). Pasalnya, perusahaan sudah diwarning oleh pemerintah agar mencairkan sebelum lebaran tiba.

Seperti warning yang disampaikan Sunarto Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ngawi. Kata dia, Dinsosnakertrans bakal membuka posko pengaduan yang diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapatkan jatah dari tempatnya bekerja.

“Masalah itu bentuk kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawannya. Tentunya ada hitungannya nilai besaran yang harus diterima. Kalau tidak (cair-red) monggo silakan adukan kepada kami,” ujar Sunarto.

Terkait kewajiban perusahaan membayarkan ke karyawan, dijelaskannya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

“Dalam Permenaker itu disebutkan yang harus dibayarkan ada hitungannya. Intinya harus proporsional dengan masa kerja. Tentunya peraturan itu berlaku pada karyawan swasta maupun perusahaan milik pemerintah (BUMN),” tegas Sunarto.

Untuk proses sendiri paling tidak segera dibayarkan ke karyawan mulai H-7 Lebaran. Apabila pada masa itu karyawan belum memperoleh sebagaimana haknya maka berhak mengadukan ke Posko Dinsos Ngawi.

Sunarto dengan tegas menyebutkan, perusahaan yang secara sengaja tidak membayarkan kepada karyawan bakal disiapkan beberapa sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usahanya.

“Bicara jumlah perusahaan di Ngawi ini baik swasta maupun milik pemerintah tidak kurang ada 300-an dengan menyerap sekitar 11 ribu karyawan. Semuanya harus menerima hak terutama jelang lebaran ini,” pungkasnya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO