Polres Blitar Tangkap Empat Pengedar Mercon

Polres Blitar Tangkap Empat Pengedar Mercon Para tersangka pengedar mercon diamankan di Polres Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar berhasil menangkap empat orang yang kedapatan memiliki bahan peledak jenis mercon.

Keempat orang yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar itu di antaranya Muhamad Imam Syafii (23) warga desa Ngoran kecamatan Nglegok, yang ditangkap satuan reserse kriminal Polres Blitar di desa Tawangsaru kecamatan Garum pada Minggu (19/6) lalu.

Sementara tiga lainnya, yakni Eko Anggoro Putro(25) warga desa Brongkos kecamatan Kesamben, Dylan Yoga Pratama (24) warga desa Sragi kecamatan Takun, dan Didik Sutrisno (42) warga desa Sragi kecamatan Talun, ditangkap pada hari Kamis (16/6) lalu.

"Keempatnya terbukti memiliki bahan peledak berupa bubuk mercon yang dilarang oleh undang undang," ungkap AKBP Slamet Waloya, saat Press Release di Mapolres Blitar, Senin (20/6).

Ia menjelaskan dari tangan Muhamad Imam Syafii, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram bubuk petasan, 1 bendel sumbu mercon, 4 buah petasan siap ledak, dan 10 selongsong petasan yang belum diisi. Sementara tiga dari tiga tersangka lainnya polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram bubuk peledak, 345 utas sumbu petasan, dan uang tunai sebesar Rp. 380.000.

"Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga para pelaku ini merupakan sindikat antar kota," jelasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Muhamad Imam Syafii, ia membuat mercon untuk dijual kembali kepada pemesan yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp. 250.000 per kilogramnya. Ia juga mengaku jika masih pertama kali melakukan jual beli bahan peledak berupa mercon. "Mau saya jual lagi, terus uangnya dipakai untuk lebaran," ungkap Muhamad Imam Syafii.

Sedangkan Eko Anggoro Putro mengaku jika ia membeli bubuk petasan hanya untuk diledakkan saat hari raya nanti. Ia membeli bahan pembuat petasan itu dari pelaku Didik Sutrisno, dengan perantara Dylan Yoga Pratama.

Keempat pelaku bakal diganjar dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai seumur hidup. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO