GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemangkasan kegiatan Reses (serap aspirasi) DPRD Gresik oleh Pemkab setempat membuat konstituen, terlebih petinggi partai, bergolak. Sebelumnya reses dilakukan 3 kali dalam setahun, namun pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2016 dipangkas jadi sekali dalam setahun
Dengan dipangkasnya kegiatan tersebut, masyarakat khawatir tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Beberapa konstituen dan kader mulai ngeluruk partai untuk memprotes pemangkasan reses DPRD Gresik periode 2014-2019 tersebut.
BACA JUGA:
- Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
- DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib
- DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
- Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
"Kemarin DPC diluruk (didatangi) konstituen. Intinya, mereka memerotes pemangkasan reses DPRD yang asalnya setahun 3 kali, tapi tahun 2016 tinggal jadi satu kali," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ir. Hj. Siti Muafiyah, Kamis (16/6).
Muafiyah menyatakan, DPC PDIP telah memanggil anggotanya di FPDIP DPRD Gresik terkait pemangkasan reses tahun 2016 tersebut.
Hasil dari penjelasan anggota FPDIP, lanjut Muafiyah, bahwa pemangkasan reses itu berdasarkan kesepakatan pimpinan dan ketua fraksi.
Pertimbangannya, selama ini ketika diadakan reses, banyak anggota DPRD yang tidak mengambil. Sehingga, anggaran reses yang ada menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Meski begitu, Muafiyah tetap mengecam kebijakan pemangkasan reses ini. "Anggota yang tidak mengambil reses itu kan personal (pribadi). Jangan terus anggota lain yang dikorbankan," cetusnya.
Apalagi, anggaran jatah reses itu kemudian dialihkan untuk Kunker(kunjungan kerja). "Reses itu adalah hak anggota DPRD untuk menyerap aspirasi. Dan itu adalah hak anggota dewan sesuai UU MD3 (MPR,DPD,DPR dan DPRD) nomor 17 Tahun 2015, di mana anggota dewan punya kewajiban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Hal itu bisa dibaca di pasal 373 huruf i dan j," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya