Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum

Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum Warga menunjukkan portal yang dikunci pengembang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perintah agar pihak pegembang PT Aneka Karya Yundarzah (AKY) segera membongkar panel blok yang sudah terpasang di lahan seluas 6255 m2, di Jl Tempurejo Tanggul, usai hearing (dengar pendapat) dengan Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (10/6) lalu, tidak digubris.

Sejak Selasa (14/6), pihak pengembang justru mengunci portal hingga membuat aktivitas warga terganggu.

“Mungkin ini ada kaitannya dengan Dinas Pengairan Jatim yang telah memberikan peringatan ke PT, setelah hearing di dewan lalu. Kemarin, portal yang biasanya tidak dikunci, sekarang sudah digembok. Warga yang memiliki truk untuk kegiatan, tidak bisa melakukan aktifitas,” keluh Sahlan, warga setempat, Rabu (15/6).

Lanjut Sahlan, warga akan melaporkan ke Polsek Mulyorejo. Mengingat, seperti yang diutarakan oleh Dinas Pengairan Jawa Timur dalam hearing, jika pihak dinas tidak pernah melepas aset, seperti yang dikatakan Arus Ramli, dari Dinas PU Pengairan.

“Kalau sudah seperti itu, kan sudah jelas jika lahan masih merupakan lahan fasilitas umum. Tapi mengapa kok pihak pengembang mengklaim itu adalah lahan miliknya,” cetusnya.

Warga juga kecewa dengan pernyataan Camat Mulyorejo M Syafik yang terkesan plin-plan. Pasalnya usai hearing, camat memberikan statemen kepada media jika pihak pengembang telah mengantongi sertifikat. Namun yang disayangkan, mengapa camat seolah tidak tahu menahu masalah ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO