Ranperda Perlindungan Disabilitas Terancam Dibatalkan

Ranperda Perlindungan Disabilitas Terancam Dibatalkan

GRESIK, BANGSAONLINE.com mulai melakukan finalisasi pembahasan 10 Ranperda (rancangan peraturan daerah). Namun, di tengah-tengah pembahasan tersebut, ada salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang terancam akan dipending penuntasannya.

Ranperda dimaksud adalah, ranperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. "Kemungkinan besar ranperda tentang pelayanan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas akan kami pending. Sebab, ada regulasi baru yang keluar setelah ranperda kami lakukan finalisasi," kata ketua Pansus III, Faqih Usman, Minggu (12/6).

Meski demikian, kata Faqih, pihaknya akan tetap mengirim ranperda itu ke Gubernur untuk dilakukan verifikasi. Kalau nantinya, dari hasil verifikasi tersebut menyatakan harus dibatalkan, karena adanya regulasi baru, maka akan mematuhinya.

Konsekuensinya, pada pembahasan Prolegda (program legislasi daerah) tahap II, Ranperda tersebut akan kembali diajukan. "Ya aka kami bahas dari awal lagi, wong regulasinya berubah," jelasnya.

Faqih menyatakan, DPRD sangat berkepentingan untuk mengegolkan keberadaan Ranperda tentang perlindungan dan pelayananan bagi penyandang disabilitas. Sebab, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak mereka.

Di antara hak itu adalah, saat mereka berjalan di tempat umun, mereka harus disiapkan jalan khusus untuk melindungi kenyamanan mereka, dan lainnya.

Seperti diberitakan, sekarang tengah menuntaskan pembahasan 10 ranperda.

Rinciannya, tujuh Ranperda Inisiatif usulan DPRD, yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah; Ranperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal); Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah; Ranperda tentang pembentukan peraturan desa; Ranperda tentang perlindungan dan pelayanan dan perlindungan penyandang disabilitas; Kemudian, Ranperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes; dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Sementara tiga Ranperda lainnya adalah usulan eksekitif. Ketiga Ranperda itu adalah, Ranperda tentang susunan organisasi tata kerja desa; Ranperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik dan Ranperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO