Petugas saat merazia usaha tambang yang nunggak bayar pajak dan penambang yang tidak menaati aturan. foto: suwandi/ BANGSAONLINE
Akibat kelalaiannya pemilik tambang, yakni Supar Muhsin dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang keamanaan dan ketertiban umum.
"Pemilik akan kami panggil secepatnya untuk dimintai klarifikasi serta melakukan kewajibannya," pungkasnya.
Terpisah, Kasmuri selaku Penangung Jawab tambang di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak berdalih tidak mengetahui jika pajaknya belum dibayar. Ia juga berkelit soal kemiringan aktivitas tambang.
“Rencananya juga kami reklamasi bekas lahan tambang itu,” ujar Kasmuri.
Sementara itu, selain wilayah Kecamatan Merakurak, petugas gabungan juga melakukan razia di Kecamatan Bancar dan Jatirogo. Dua lokasi tersebut menjadi sasaran petugas lantaran pemilik menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




