Terkait Maraknya Calo di Dispendukcapil Jombang, Wabup: Itu Bukan Calo, hanya untuk Memudahkan Warga

Terkait Maraknya Calo di Dispendukcapil Jombang, Wabup: Itu Bukan Calo, hanya untuk Memudahkan Warga Suasana pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Kabupaten Jombang Jawa Timur diresahkan banyaknya perantara (calo) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan ini harus mengeluarkan biaya lebih lantaran melewati calo tersebut.

Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan, calo ini bisa mempercepat proses pengurusan administrasi surat mulai dari kartu keluarga (KK) hingga akta kelahiran karena mempunyai link pejabat di Dispendukcapil.

"Calo tersebut datang saat kita sedang antri, dia menawarkan jasa pengurusan lebih cepat dari proses normal namun kita kita harus membayar sejumlah uang," ujar salah satu warga Jombang yang ditemui wartawan di dispenduk capil jombang yang meminta namanya untuk dirahasiakan, Selasa (24/5).

Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan, jumlah nominal yang harus diserahkan kepada para calo pun bervariatif, tergantung dari administrasi yang diurus oleh warga yang datang ke Dispendukcapil.

Sumber tersebut menjelaskan, untuk pengurusan KK, biaya yang harus dikeluarkan pemohon sebesar Rp 75 ribu. Sedangkan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harga jasa yang ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

"Sedangkan untuk akta kelahiran lebih mahal, yakni Rp 100 ribu. Waktunya 1 minggu baru selesai," tandasnya.

Sementara terkait hal ini, Wakil Bupati (Wabup) Mundjidah Wahab membantah adanya praktik percaloan atau biro jasa dalam pengurusan identitas kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Jombang.

"Kita tidak ada calo, selain itu juga gratis tidak ada pungutan. Tidak ada biro jasa harus diurus sendiri," ujarnya saat melakukan sidak ke kantor Dispendukcapil hari ini.

Menurutnya, jadwal khusus yang diberikan selama dua hari dalam sepekan, merupakan waktu khusus untuk mereka yang tidak dapat hadir. Sehingga melimpahkan kepada keluarga atau orang lain.

"Itu bukan calo, tapi khusus yang menggunakan surat kuasa. Jadi sekali lagi tidak ada calo atau biro jasa di sini. Hanya kita berikan kemudahan saja bagi warga yang terkendala untuk datang, sehingga bisa diwakilkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO