Bupati Jombang, Warsubi.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Jombang, Warsubi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepada warganya untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus saat pembagian daging kurban.
Hal itu tertuang dalam SE Bupati Jombang Nomor: 100.3.4.2/314/415.01/2025, Tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik Tahun 2025.
BACA JUGA:
Terbitan itu juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
"Maka diimbau untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai implementasi program tersebut," kata Warsubi, Selasa (3/6/2025).
Ia pun mengajak masyarakat untuk melakukan beberapa aksi pengurangan volume sampah plastik.
"Mengimbau panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengajak masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




