Sudah Lama Beroperasi, RS PMC Jombang ternyata Belum Miliki Izin Bangunan IPAL

Sudah Lama Beroperasi, RS PMC Jombang ternyata Belum Miliki Izin Bangunan IPAL

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komunitas pemuda anti Korupsi (Kompak) Kabupaten Jombang melayangkan surat kepada PT. Pelengkap Medika Sejahtera terkait dugaan keberadaan tempat Penyimpanan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Rumah Sakit Pelengkap Media Center yang belum memiliki izin pendirian bangunan. (Baca: Tidak hanya Calo Honorer, Oknum DPRD Jombang juga jadi Calo Perizinan)

Aktivis Kompak Lutfi Utomo mengatakan, sedikitnya ada empat Undang-undang yang telah dilanggar terkait pendirian bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 tersebut. Keempat aturan tersebut adalah, UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU RI 26/2006 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Bangunan tersebut sudah menyalahi beberapa aturan yang berlaku, dan seharusnya sudah ada penertiban," ujar Lutfi, dalam keterangan persnya Jumat (13/5).

Lutfi menambahkah, selain bangunan yang diduga belum berizin, hasil limbah B3 tersebut juga dinilai membahayakan masyarakat di sekitar lokasi rumah sakit tersebut.

"Limbah medis kurang lebih 700 kilogram per bulan, limbah laborat 5 liter setiap bulan dan terakhir limbah radiologi sebulan," imbuhnya.

Selain itu, Lutfi menambahkan, kejanggalan lain yakni bahwa bangunan tersebut lantai satunya berbunyi sebagai parkir, padahal realisasinya tidak demikian. Lantai 1 justru dipergunakan untuk ruang perawatan dan administrasi. 

Sementara Kasubag Humsar Rumah Sakit Pelengkap Medical Center, Candra Fajar Arisman, ketika dikonfirmasi tidak berada di tempat. Salah satu staf bagian informasi mengatakan bahwa Candra sedang sakit. ""Coba Senin aja ke sini tapi pagi saja, biasanya pak Candra pasti ada," ujar salah satu staf, Jumat (13/5). (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO