Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap

Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap Badrodin Haiti

Mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya Kapolri juga mengingatkan agar masyarakat tak menggunakan pakaian atau simbol organisasi partai terlarang berbentuk palu arit. Sebab, jika tak diindahkan maka pihak berwajib tak segan-segan untuk mengamankan (menangkap). "Ya (pakai kaos bergambar/berlogo palu arit) bisa, bisa ditangkap," tegas Badrodin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Sementara Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.

Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.

"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.

Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.

"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun. (tim)

Sumber: sindonews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO