Pembunuh Pelajar SMKN Dander Bojonegoro Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas

Pembunuh Pelajar SMKN Dander Bojonegoro Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas Bayu saat mendengarkan putusan hakim. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Widuk Suwito Saputro alias Bayu (20), tersangka pembunuh Alvian Bagas Prakoso (16) pelajar SMKN Dander akhirnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Putusan itu dilakukan pada, Kamis siang tadi (12/5).

Vonis hukuman seumur hidup yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Chamim Tohari itu mendapat sambutan tepuk tangan dan sorak sorai oleh keluarga korban yang hadir di persidangan.

"Alhamdulillah, saya lega atasan putusan Pengadilan Negeri kepada Bayu," ujar salah satu keluarga korban, HS.

Kata Chamim, perbuatan terdakwa kepada korban sangat sadis dan tidak manusiawi. Sesuai keterangan saksi-saksi dan terdakwa menyatakan perbuatan itu dilakukan sendirian. Motifnya terdakwa ingin menguasai motor korban Honda Beat S 6143 DO.

"Motif pembunuhan itu karena ingin menguasai motor korban," katanya.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Sehingga putusan pengadilan dinyatakan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU Bambang Tedjo Suprapto menuntut pria kelahiran 7 September 1995 hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara. Tapi siang tadi, pelaku divonis hukuman seumur hidup.

Terdakwa dituntut karena melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana. Terdakwa tega menghabisi nyawa korban hanya karena ingin memiliki motor korban yakni Honda Beat nopol S 6143 DO.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap pelajar asal Kecamatan Temayang itu dilakukan di tengah hutan Petak 31 RPH Dander, pada 17 Desember 2015 lalu. Tersangka Bayu membunuh korban dengan menusukkan pisau ke punggung dan perut. Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan palu besi.

Pembunuhan itu terungkap setelah seorang pencari kayu menemukan jasad korban sudah menjadi tengkorak. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO