Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo di depan GOR Sidoarjo Dibobol Maling

Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo di depan GOR Sidoarjo Dibobol Maling Tersangka didamping petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Karena ingin foya-foya dengan perempuan, Dodik Yulianto (34) nekat membobol brangkas rumah makan Ayam Bakar Wong Solo di jalan Lingkar Barat depan GOR Sidoarjo, Rabu (3/5) kemarin. Kelakuan warga Gajah Magersari RT 19 RW 06 kecamatan Sidoarjo Kota ini benar-benar keterlaluan. Padahal, saat ini istrinya sedang hamil dua bulan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membobol rumah makan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, saat kawasan sekitar sepi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemasang tenda PKL GOR Delta itu kemudian berhasil membawa uang Rp 4,2 juta. “Sendirian, masuk lewat atas atap plafon Warung Wong Solo,” katanya saat ditemui wartawan.

Menurut pengakuannya, uang hasil kejahatan itu kemudian dijadikan bekal pergi ke kawasan Tretes, Pasuruan untuk foya-foya. Ia mengatakan sudah menyewa lima perempuan berbeda untuk kencan short time. "Setiap 'bermain' harganya Rp 500 ribu. Sisanya buat minum-minum,” ucapnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) rumah makan. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya menemukan identitas tersangka.

“Waktu kami cari, yang ada di rumah hanyalah istrinya. Dia sedang hamil muda dan tidak tahu keberadaan suaminya,” ujar Kanitreskrim Polsek Sidoarjo Kota Aiptu Sulasno.

Sulasno mengungkapkan, dari sana pihaknya terus melakukan pemantauan. Baik di rumah pelaku maupun tempatnya bekerja. Setelah ditunggu cukup lama, pelaku ternyata pulang ke rumah (6/5) lalu. “Saat akan ditangkap, pelaku sempat berontak dan bersikeras tidak melakukan pencurian,” jelasnya.

Meski begitu, petugas tidak kehilangan akal. Mereka menggeledah rumah dan menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. “Cara pelaku berjalan juga identik dengan orang yang terekam CCTV,” tuturnya.

“Kami jerat dengan pasal 363, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO