NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menetapkan tersangka pada kasus penyimpangan proyek pengadaan kain batik seragam khas hari tertentu senilai Rp 6 miliar dari anggaran APBN Perubahan tahun 2015.
Penetapan ini setelah sebelumnya Kejari melakukan penyidikan terhadap 35 saksi. Dalam jumpa pers Jumat (29/4) kemarin tim satgas tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi merilis nama-nama tersangka, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Kejaksaan menetapkan 4 nama tersangka, di mana salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi.
Masduqi ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) pada proyek tersebut. Selain itu Kejaksaan juga menetapkan tiga nama tersangka lainnya yang merupakan direktur tiga perusahaan yang ikut menangani pekerjaan pengadaan kain seragam batik tersebut.
"Empat tersangka, inisial MDQ (Sekda Masduqi), STY, EPW dan MMS (direktur rekanan)," ujar Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, dalam rilis resmi di Gedung Kejari Nganjuk Jumat sore, pukul 17.30.
Dalam keterangannya Kajari menyebut, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran ini sebesar Rp 3 miliar lebih, atau setengah dari nilai total proyek.
Beberapa saat sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Masduqi yang telah hadir di gedung Kejari Nganjuk sejak siang hari, tampak digelandang dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Nganjuk berwarna merah, untuk naik mobil khusus tahanan bersama dua tersangka lainnya, STY dan EPW.