"Ya begitulah politik jelang Pilkada, sekecil apapun potensi dan peluang yang ada akan langsung dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Parpol," tandas Hari Danah Wahyono.
Memang, diakui Hari Danah Wahyono, dengan persyaratan persentase kursi Parpol di DPRD sebanyak 20 persen atau lima kursi untuk DPRD Batu agar bisa mengusung pasangan Cawali dan Cawawali mengharuskan adanya Koalisi Parpol.
"Untuk itulah, kami optimis dengan diberikannya kelonggaran persentase kursi DPRD akan bisa mengurangi ketegangan antar Parpol menghadapi Pilkada," ucap Hari Danah Wahyono.
Sementara bagi Partai Demokrat Kota Batu, bakal adanya penurunan persentase kepemilikan kursi di DPRD dalam revisi UU Pilkada tidak ada pengaruh apapun. Ini dikarenakan jumlah kursi Partai Demokrat di DPRD Kota Batu hanya tiga kursi.
Dengan demikian Partai Demokrat harus tetap berkoalisi untuk mengusung pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. "PD Kota Batu akan terus melanjutkan kesepakatan koalisi dengan Parpol lain untuk mengusung pasangan kandidat dalam Pilkada serentak nanti," tutupnya. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




