Sales Kasur Pakai Sabu Biar Tidak Capek Saat Angkat-angkat

Sales Kasur Pakai Sabu Biar Tidak Capek Saat Angkat-angkat Meski tertangkap polisi, Sutrisno sama sekali tidak merasa sedih saat difoto.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com -  Setelah mengamankan Andika Ardiyanto (20), seorang kurir sabu beberapa waktu yang lalu, Satreskrim Polsek Buduran, berhasil membekuk sang pengedar. Dia adalah Sutrisno, yang kerap menyuruh Andika mengantarkan barang pesanan konsumennya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Buduran, IPDA Deddy Suryo SH, terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Andika. Di hadapan petugas, ABG ini mengaku disuruh oleh Sutrisno, rekan satu kosnya di Dusun Banjarpoh Desa Banjarbendo Kecamatan, Sidoarjo.

“Mendapat laporan itu kami langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan target ada di kosannya, Kami langsung melakukan penangkapan," ujar dia, Minggu, (17/4).

Sutrisno berhasil diamankan petugas, Sabtu (16/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan ini tak mampu berkutik saat polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di laci kamarnya. Kini ia pun harus menyesal setelah polisi menjebloskannya ke penjara.

Meski demikian, saat wartawan meminta foto dirinya, tampak tak ada kesan sedih sedikitpun. Sutrisno malah sering tersenyum saat difoto. "Wah masuk koran saya," kata dia.

Sutrisno mengaku sehari-harinya bekerja sebagai sales kasur. Bapak dua anak ini mengaku baru dua bulan mengenal sabu. Menurutnya barang haram tersebut sangat membantunya dalam bekerja.

"Jadi sales kasur itu kan berat, bolak-balik angkat kasur. Jadi kalau pakai sabu itu rasanya enteng dan gak gampang capek. Cuma buat dopping aja sih," ujar dia.

Sutrisno mengenal sabu dari seseorang. Ia mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengedarkan sabu. "Cuma buat konsumsi sendiri saja. Lah kok lama-lama ada yang pesan. Jadi saya tertarik dengan keuntungannya," kilah dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sutrisno dijerat pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO