Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Raperda RPJMD 2025 - 2029 dan Perubahan APBD dalam Rapat Paripurna

Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Raperda RPJMD 2025 - 2029 dan Perubahan APBD dalam Rapat Paripurna Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo didampingi Wawali M. Nawawi saat sidang Paripurna di Kantor DPRD Kota Pasuruan. (Ist)

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025 - 2029 serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan dan dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, serta pihak terkait.

Dalam sambutannya, Adi Wibowo menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting sebagai acuan pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan.

“Dokumen Perencanaan Pembangunan ini akan menjadi acuan pelaksanaan visi-misi dan agenda program dan kegiatan di daerah selama masa kepemimpinan Kepala Daerah dalam lima tahun ke depan yang dikenal dengan RPJMD,” jelasnya.

RPJMD ini disusun secara sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, Mas Adi menyampaikan ringkasan pokok-pokok perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan realisasi semester I, perkembangan ekonomi makro, serta tantangan dan peluang yang dihadapi selama tahun berjalan.

“Langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui evaluasi secara ketat terhadap program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah. Setiap program dan kegiatan harus dapat diukur agar memberikan output yang optimal,” tegasnya.

Dalam perubahan tersebut, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp936,72 miliar, sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp1,003 triliun. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung operasional perangkat daerah, serta program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Adi Wibowo berharap pembahasan dua Raperda ini dapat dilaksanakan secara konstruktif dan bermuara pada kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Pasuruan.

“Saya berharap Raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pasuruan,” pungkasnya. (par/msn)