Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakat Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. Dalam keterangannya, ia menjelaskan persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Alhamdulillah, Paripurna Raperda telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Dan semua fraksi telah sepakat," jelas Ayni.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari hubungan yang harmonis serta sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menjelaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Lebih lanjut, Gus Barra menyampaikan proses pembahasan Raperda dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025.

"Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," bebernya. (adv/ris)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: