Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia

Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia Anggota FPG DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. fofo: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya ditemukan para lansia (lanjut usia) yang terlantar karena tidak memiliki keluarga dan fasilitas yang minim, menjadi atensi khusus .

DPRD periode 2014-2019 bersama Pemkab Gresik akhirnya menelurkan produk hukum berupa Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk melindungi para lansia tersebut.

"Nah, sekarang saya dan teman-teman anggota DPRD Gresik lain lagi intens lakukan sosialisasi Perda tersebut," kata Anggota FPG , Bambang Adi Pranoto, usai sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2015, di Desa Sembayat Kecamatan Manyar, Minggu (17/4).

Menurut Bambang, anggota memiliki jeda waktu hingga bulan Mei 2016 untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat Gresik. Sehingga, keberadaan Perda tersebut bisa diketahui oleh semua kalangan masyarakat. Terlebih, para Lansia.

"Nah, sosialisasi yang saya lakukan ini bagian dari tugas keparlemenan, dan juga untuk membantu pemerintah," tutur politisi muda Partai Golkar peroleh suara terbanyak pada Pileg 2014 ini.

Menurut Bambang, Perda tersebut melindungi keberadaan para lansia mulai kesejahteraan hidupnya, kebutuhan hidupnya seperti pekerjaan, tempat tinggal, sandang dan makannya. Terlebih, para lansia yang hidupnya sebatang kara.

"Kan di Gresik banyak lansia yang kondisinya seperti itu. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kehidupan mereka. Nah, perda ini lah yang menjadi payung hukumnya," jelas Anggota FPG ini

Ditegaskan Bambang, selain kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan yang diatur, kebutuhan lansia saat beraktivitas di tempat umum juga dilindungi oleh Perda tersebut.

Kebutuhan hidup dimaksud, kata Bambang, baik lansia tersebut dalam kondisi fit (sehat) maupun sakit. Baik Lansia yang memiliki kemampuan (bisa bekerja) atau tidak (tidak bisa bekerja).

Untuk lansia yang tidak bisa bekerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kebutuhan mereka seperti makan, sandang seperti pakaian, dan papan seperti tempat tinggal. "Perda ini mengamanatkan agar jangan sampai ada lansia di Kabupaten Gresik yang hidupnya terlantar," jelas politisi yang akrab dipanggil ayah ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO