Komisi D DPRD Gresik Berguru Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Manado

Komisi D DPRD Gresik Berguru Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Manado Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholahudin, didampingi Ketua Komisi D, Muntarifi saat tukar cindera mata. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih kurang baiknya penyelanggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik membuat Komisi D yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, terus berupaya lakukan perbaikan.

Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat ini melakukan studi banding ke DPRD Manado. Ikut dalam rombongan tersebut, Wakil Ketua , Sholahudin yang juga koordinator Komisi D.

"Kami studi banding ke Manado, karena di sana pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan bagus," kata Anggota Komisi D , Noto Utomo.

Menurut Noto, pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan di Manado yang sudah baik itu karena sudah ada regulasi sebagai payung hukum untuk legalitas pelaksanaan program tersebut.

Regulasi dimaksud, tegas Noto, di antaranya berupa Perwakot (peraturan wali kota) Nomor 06 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.

"Di Perwakot itu diatur teknis pelaksanaan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Di antaranya, soal pelayanan dan iuran kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam program tersebut," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Sementara Ketua Komisi D , Muntarifi mengatakan, bahwa kunker Komisi D dengan jujukan DPRD Manado, karena DPRD di sana telah membuat regulasi berupa Perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.

Kemudian, Perda yang sudah disahkan dan dijadikan lembaran daerah pada tahun 2015 itu ditindaklanjuti dengan Perwakot Nomor 06 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan semesta.

Di regulasi tersebut banyak disebutkan soal penyelenggaraan jaminan kesehatan. Sebagai contoh, pada pasal 3 disebutkan soal tujuan Jamkesta (jaminan kesehatan semesta).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO